Sesungguh demikian hambar sebuah hubungan seks, jika tidak disertai mukadimah yang cukup. Bagi kaum lelaki mungkin sering kali tak jadi masalah, sebab selama mereka mampuh mengaklami ejakulasi, selasailah sudah. Namun bagai mana dengan wanita yang cendrung lambat panas? Sudah tentu, pemanasan ituperlu, karena memang demikianlah sunah Rosulullah yang tidak menganjurkan untuk langsung melakukan penetrasi, tanpa melakukan muqadima.
Adapun teknik pemanasan itu, seperti sudah dijelaskan sbelumnya, karena hubungan seks adalah soal mu'amalah, maka pada hukum asalnya, bagaimanapun gaya yang diterapkan, sah-sah saja. Asalkan tidak dilarang oleh syariat. Sederhananya, pemanasan itu harus tidak boleh melanggar batas-batas syar'i. Misalnya, melakukan penetrasi melalui dubur atau meminta pasangan mengoral bagian tubuh tertentu ketika mengandung najis yang diharamkan, madzi misalnya.
Ketika pemanasan berlangsung tentu saja dengan demikian kedua belah pihak akan terangsang secara alami kemaluan akan mengeluarkan cairan bening yang dalam istilah fiqh disebut dengan madzi. Berbeda dengan mani, yang menurut mayoritas ulama tidak dianggap najis, madzi justru sebaliknya. Umumnya ulama menganggap madzi sebagai najis ringan. Sementara najis bagai manapun ringannya haram.
Ada sebagian orang yang bersihkukuh menyatakan oral seks adalah haram secara mutlak, dengan menyebutkan empat alasan:
- Allah berfirman, yang artinya: '' maka setubuhhilah mereka ditempat yang Allah perintahkan kepadamu,'' ( AL-Baqarah: 222 ).Tempat yang Allah perintahkan adalah kemaluan dan bukan mulut.
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
- Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berjikir, baca Al-qur'an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya...
- Dalil fitrah, oral seks adalah menjijikan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
Info Terkait:
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Merusak
dengan judul
Oral Seks Menurut Islam
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://infonikmat.blogspot.com/2011/08/oral-seks-menurut-islam.html
. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown
-