Kalau si istri sakit, seorang suami terkadang ingin memenuhi kebutuihan seksnya. Sementara penetrasi tak mungkin dilakukan, hubungan seks normal juga tidak mungkin, maka bisa saja seorang istri melakukan oral seks, atau si suami melakukan sejenis 'onani' dengan meletakan maaf kemaluannya di sela-sela paha atau bagian tubuh tertentu dari istrinya.
Imam Ath-Thabari menjelaskan, Imam Al-Laits menceritakan, Kami pernah berdialog dengan Mujahid, tentang bagaimana seorang suami mengauli istrinya yang sedang haid.
Beliau ( Mujahid ) menjelaskan, Tekanan saja penis ke sela-sela paha, pantat atau puser, asalkan tidak dimasukan ke dalam anus atau vagina yang sedang haid. Riwayat yang sama juga dinukil oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya.
Terkadang seorang suami merasa cukup dengan melakukan sejenis onani tetapi dengan tubuh atau tangan istri sebagai medianya, dan terkadang hanya puas bila si istri melakukan oral seks terhadapnya. Dalam kondisi ini, oral seks bisa menjadi alternatif hubungan seks, bukan sekedar foreplay.
Kalau si suami yang sakit dan tak mampuh lagi memenuhi kebutuhan seks si istri, tentu sah-sah saja meminta cerai, dengan cara yang baik, dengan segala mengertian dan melalui musyawarah dengan pihak suami. Bila si suami mengerti ajaran agama, tentu ia tidak akan mempersulit keadaan.
Namun perlu di catat, itu apa bila sang suami sama sekali tidak bisa memberikan kepuasan seksual melalui cara apapun. Bila sang suami masih mampuh memberikannya, misalnya melalui oral seks yang diperbolehkan, dan si istri sudah bisa mendapatkan orgasme dan kepuasan meski tidakoptimal, sebaiknya perm,intaan cerai itu di tangguhkan. Mengingat keutuhan rumah tangga lebih harus diperhatikan, ketimbang sekedar optimalisasi kepuasan seks, yang bila tertangguhkan tidak akan terlalu membahayakan. Karena Nabi bersabda: ''Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak''.
Info Terkait:
Imam Ath-Thabari menjelaskan, Imam Al-Laits menceritakan, Kami pernah berdialog dengan Mujahid, tentang bagaimana seorang suami mengauli istrinya yang sedang haid.
Beliau ( Mujahid ) menjelaskan, Tekanan saja penis ke sela-sela paha, pantat atau puser, asalkan tidak dimasukan ke dalam anus atau vagina yang sedang haid. Riwayat yang sama juga dinukil oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya.
Terkadang seorang suami merasa cukup dengan melakukan sejenis onani tetapi dengan tubuh atau tangan istri sebagai medianya, dan terkadang hanya puas bila si istri melakukan oral seks terhadapnya. Dalam kondisi ini, oral seks bisa menjadi alternatif hubungan seks, bukan sekedar foreplay.
Kalau si suami yang sakit dan tak mampuh lagi memenuhi kebutuhan seks si istri, tentu sah-sah saja meminta cerai, dengan cara yang baik, dengan segala mengertian dan melalui musyawarah dengan pihak suami. Bila si suami mengerti ajaran agama, tentu ia tidak akan mempersulit keadaan.
Namun perlu di catat, itu apa bila sang suami sama sekali tidak bisa memberikan kepuasan seksual melalui cara apapun. Bila sang suami masih mampuh memberikannya, misalnya melalui oral seks yang diperbolehkan, dan si istri sudah bisa mendapatkan orgasme dan kepuasan meski tidakoptimal, sebaiknya perm,intaan cerai itu di tangguhkan. Mengingat keutuhan rumah tangga lebih harus diperhatikan, ketimbang sekedar optimalisasi kepuasan seks, yang bila tertangguhkan tidak akan terlalu membahayakan. Karena Nabi bersabda: ''Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak''.
Info Terkait:
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Problematika
dengan judul
Seks Bila Keadaan Sakit Dan Haid
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://infonikmat.blogspot.com/2011/08/seks-bila-keadaan-sakit-dan-haid.html
. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown
-